PLAGIARISME SUDUT PANDANG MAHASISWA (PART 2 OF ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI)

Assalamualaikum teman - teman,
Kali ini aku ingin membahas tentang Plagiarisme. Dimana plagiarisme ini termasuk dalam bagian dari etika dalam menggunakan teknologi informasi yang pernah saya sampaikan sebelumnya.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat tentunya kalian tidak asingkan dengan kata tersebut? tapi apakah kalian sudah tau arti dari plagiarisme? plagiarisme merupakan tindakan penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Sekarang ini teknologi mudahkan menyebarkan setiap karangan yang kita tulis kepada masyarakat luas jadi membuka peluang untuk melakukan plagiarisme, Nah dengan pengertian diatas semakin jelas jika tindakan plagiarisme melanggar etika dalam menggunakan teknologi informasi :) Sebenarnya tidak apa - apa mengambil karangan orang lain namun dengan catatan kita harus mencantumkan sumbernya dari mana atau siapa nama penulis aslinya. Gitu ya teman - teman.
Plagiarisme
menurut sudut pandang seorang mahasiswa
merupakan tindakan yang melanggar etika, meskipun masih ada mahasiswa yang
melakukannya untuk kepentingan tugas kuliah terutama tugas akhir seperti
skripsi. Tidak hanya melanggar etika, plagiarisme juga dapat mengakibatkan hal
yang fatal loh. Jika skripsi teridentifikasi merupakan plagiat dari orang lain,
bisa jadi gelar sarjana yang susah payah kita peroleh dicabut. Namun saat ini
ada banyak loh aplikasi untuk mendeteksi tingkat plagiarisme suatu artikel ataupun makalah yang kita buat.
Nah Plagiarisme sendiri ada berbagai macam loh, dilihat dari berbagai sudut menurut Sastroasmoro (2007):
1. Jenis
plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri
- Plagiarisme ide : Mengambil ide yang sudah ada tanpa menyebut sumber dengan jelas.
- Plagiarisme isi (data penelitian): Mengambil data penelitian orang lain.
- Plagiarisme kata, kalimat, paragraph
- Plagiarisme total
2. Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme
- Plagiarisme yang disengaja
- Plagiarisme yang tidak disengaja
Menggunakan
ide, kata, frase, kalimat, atau paragraf orang lain tanpa menyebut sumber, baik
disengaja atau pun tidak disengaja karena ketidaktahuan.
3. Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang
dibajak
- Plagiarisme ringan : <30 span="">
- Plagiarisme sedang : 30-70%
- Plagiarisme berat atau total : >70%
4. Berdasarkan
pada pola plagiarisme
Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarizing): mengambil sebagian kecil (kalimat) dapat satu paragraf, atau bahkan seluruh makalah tanpa digubah menurut aturan penulisan dan tidak menyebutkan sumber.
Plagiarisme mosaik: Menyalin dengan menyisipkan kata, frase atau kalimat dari penulis lain lalu menyambungkannya secara acak.
Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra), yaitu memakai karya sendiri secara identik tanpa melampirkan sumber karya aslinya.
Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarizing): mengambil sebagian kecil (kalimat) dapat satu paragraf, atau bahkan seluruh makalah tanpa digubah menurut aturan penulisan dan tidak menyebutkan sumber.
Plagiarisme mosaik: Menyalin dengan menyisipkan kata, frase atau kalimat dari penulis lain lalu menyambungkannya secara acak.
Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra), yaitu memakai karya sendiri secara identik tanpa melampirkan sumber karya aslinya.
Terdapat undang undang yang berisi mengenai tindakan plagiarisme juga loh, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (bisa di cek di Wikisource). Didalamnya menjelaskan secara mendetail mengenai pengertian hak cipta, jenis - jenis tindakan plagiarisme, dan hukuman-hukuman yang diberikan untuk pelaku plagiarisme. berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tindak pidana plagiarisme:
Pasal 112
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
Pasal 7 Ayat 3
Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayal 12 yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak. |
Pasal 52
|
|
Oke sekian pembahasan aku mengenai plagiarisme, terima kasih sudah membaca.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Sudigdo Sastroasmoro, S. (2007). Beberapa Catatan tentang
Plagiarisme. Maj Kedokt Indon. 57,
(8), 239-255.
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014
Komentar
Posting Komentar