PLAGIARISME SUDUT PANDANG MAHASISWA (PART 2 OF ETIKA DALAM MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI)

https://didinlubis.files.wordpress.com/2017/02/preventinh-plagiarism.jpg

Assalamualaikum teman -  teman,

Kali ini aku ingin membahas tentang Plagiarisme. Dimana plagiarisme ini termasuk dalam bagian dari etika dalam menggunakan teknologi informasi yang pernah saya sampaikan sebelumnya. 

        Plagiarisme atau sering disebut plagiat tentunya kalian tidak asingkan dengan kata tersebut? tapi apakah kalian sudah tau arti dari plagiarisme? plagiarisme merupakan tindakan penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

      Sekarang ini teknologi mudahkan menyebarkan setiap karangan yang kita tulis kepada masyarakat luas jadi membuka peluang untuk melakukan plagiarisme, Nah dengan pengertian diatas semakin jelas jika tindakan plagiarisme melanggar etika dalam menggunakan teknologi informasi :) Sebenarnya tidak apa - apa mengambil karangan orang lain namun dengan catatan kita harus mencantumkan sumbernya dari mana atau siapa nama penulis aslinya. Gitu ya teman - teman.



      Plagiarisme menurut sudut pandang seorang mahasiswa merupakan tindakan yang melanggar etika, meskipun masih ada mahasiswa yang melakukannya untuk kepentingan tugas kuliah terutama tugas akhir seperti skripsi. Tidak hanya melanggar etika, plagiarisme juga dapat mengakibatkan hal yang fatal loh. Jika skripsi teridentifikasi merupakan plagiat dari orang lain, bisa jadi gelar sarjana yang susah payah kita peroleh dicabut. Namun saat ini ada banyak loh aplikasi untuk mendeteksi tingkat plagiarisme suatu artikel  ataupun makalah yang kita buat.
 

      Nah Plagiarisme sendiri ada berbagai macam loh, dilihat dari berbagai sudut menurut Sastroasmoro (2007):
1. Jenis plagiarisme berdasarkan aspek yang dicuri

  • Plagiarisme ide : Mengambil ide yang sudah ada tanpa menyebut sumber dengan jelas.
  • Plagiarisme isi (data penelitian): Mengambil data penelitian orang lain.
  • Plagiarisme kata, kalimat, paragraph
  • Plagiarisme total 
2. Klasifikasi berdasarkan sengaja atau tidaknya plagiarisme

  • Plagiarisme yang disengaja
  • Plagiarisme yang tidak disengaja
          Menggunakan ide, kata, frase, kalimat, atau paragraf orang lain tanpa menyebut sumber, baik disengaja atau pun tidak disengaja karena ketidaktahuan. 
3. Klafisikasi berdasarkan proporsi atau persentasi kata, kalimat, paragraf yang dibajak
  • Plagiarisme ringan : <30 span="">   
  • Plagiarisme sedang : 30-70%
  • Plagiarisme berat atau total : >70%
4. Berdasarkan pada pola plagiarisme
         Plagiarisme kata demi kata (word for word plagiarizing): mengambil sebagian kecil (kalimat) dapat satu paragraf, atau bahkan seluruh makalah tanpa digubah menurut aturan penulisan dan tidak menyebutkan sumber.
         Plagiarisme mosaik: Menyalin dengan menyisipkan kata, frase atau kalimat dari penulis lain lalu menyambungkannya secara acak.
        Selain itu masih dikenal pula istilah autoplagiarism atau self-plagiarism (vide infra), yaitu memakai karya sendiri secara identik tanpa melampirkan sumber karya aslinya.
          Terdapat undang undang yang berisi mengenai tindakan plagiarisme juga loh, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta (bisa di cek di Wikisource). Didalamnya menjelaskan secara mendetail mengenai pengertian hak cipta, jenis - jenis tindakan plagiarisme, dan hukuman-hukuman yang diberikan untuk pelaku plagiarisme. berikut adalah beberapa pasal yang mengatur tindak pidana plagiarisme:

Pasal 112

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 7 Ayat 3

Informasi manajemen Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi elektronik Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayal 12 yang dimiliki Pencipta dilarang dihilangkan, diubah, atau dirusak.



Pasal 52


Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Oke sekian pembahasan aku mengenai plagiarisme, terima kasih sudah membaca.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
Sudigdo Sastroasmoro, S. (2007). Beberapa Catatan tentang Plagiarisme. Maj Kedokt Indon. 57, (8), 239-255.
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_28_Tahun_2014

Komentar

Postingan Populer