KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

Kasus                  :          Dodik Ihwanto, seorang mahasiswa di bandung asal Palembang, Sumatera Selatan. Dodik menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo melalui sebuah postingan di akun instagramnya @Warga_Biasa.
Analisis Umum :          Tindakan yang dilakukan oleh Dodik termasuk kedalam pencemaran nama baik. karena pada postingannya berisi foto yang diberi kalimat tidak pantas yaitu "Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutupi aib (bukan karena iman)."
Analisis Etika       :          Tidak seharusnya Dodik Ihwanto melakukan pelanggaran etika tersebut. sebagai seorang yang berpendidikan seharusnya Dodik tahu apakah tindakannya benar atau salah. Karena postingan yang berisi pencemaran nama baik tersebut dia terancam kurungan 6 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 45 Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

Postingan Populer